kita boleh mengkonsumsi bangkai ikan laut karena

2024-05-07


Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Air laut itu suci dan bangkainya pun halal." (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai, maka ia adalah belalang dan ikan. Adapun dua darah, maka ia adalah limpa dan hati." Hadits Riwayat Ahmad 2/97 dan Ibnu Majah 2/1073. Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa bangkai ikan dan bangkai belalang halal buat dimakan.

Hendaklah dipahami sekali lagi bahwa bangkai binatang air laut yang halal dimakan ialah binatang yang ditangkap oleh manusia, yang terlempar ke daratan, yang mati karena kehabisan air, dan yang masih segar, bukan binatang yang mati terapung di lautan dan sudah membusuk.

Jadi semua bangkai yang berasal dari laut hukumnya halal, hal ini juga di kuatkan dengan firman Allah dalam qur'an surat Al-Maidah ayat 96 : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah: 96).

Dalam permasalahan kehalalan bangkai ikan atau hewan laut yang lain, ulama merujuk pada firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 96: اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦.

Dirangkum dari berbagai literatur sains dan Islam, diperbolehkan memakan bangkai ikan karena ikan sejatinya tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah tersebut apabila organ tubuhnya tak berfungsi. Artinya, dalam keadaan mati pun, ikan layak dan aman dikonsumsi.

Thanthawi Jauhari memaparkan bahwa hewan laut ada ikan dan selain ikan, serta semua jenis ikan hukumnya halal. Abu Hanifah menyatakan, bahwa hewan laut yang mati tanpa sebab tidak halal hukumnya, kecuali ikan.

Muslim No.1015) Syariat Islam jelas mengharamkan umat untuk memakan bangkai kecuali ikan dan belalang. Juga haram mengonsumsi darah kecuali hati dan limpa sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan sabda Rasullulah SAW.

Beberapa peneliti juga telah mengungkapkan air laut sebagai pengawet alami terbaik. Itu karena air laut memiliki kadar garam yang cukup tinggi. Jadi bangkai ikan yang mati di laut tetap segar dan bisa dikonsumsi. Baca Juga: Makanan Haram Bisa Jadi Halal Saat Keadaan Darurat

Secara ilmiah, ada penjelasan mengapa bangkai ikan dihalalkan untuk dikonsumsi. Dikutip dari Halal Lifestyle, itu karena ikan tidak memilih pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah. Hal itu berbeda dengan hewan darat lainnya yang jika mati tanpa disembelih, darah dalam tubuhnya akan mengendap, sehingga tidak boleh dikonsumsi karena ...

Peta Situs